Kamis, 24 Oktober 2013
Pokok-Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
Pokok-Pokok Pikiran yang Terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
- Pokok Pikiran Pertama : Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Pokok pikiran Kedua : Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan, dan merupakan suatu kuasa finalis (sebab tujuan), sehingga dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan itu yang didasari dengan bekal persatuan.
- Pokok Pikiran Ketiga : Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ini dalam ‘pembukaan’ mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan permusyawaratan/perwakilan.
- Pokok Pikiran Keempat : Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab yang mengandung pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran keempat itu merupakan Dasar Moral Negara yang pada hakikatnya merupakan suatu penjabaran dari Sila Kedua Pancasila.
Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
Dalam sistem tertib hukum Indonesia, penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa Pokok Pikiran itu meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia serta mewujudkan cita-cita hukum, yang menguasai hukum dasar tertulis (UUD) dan hukum dasar tidak tertulis (convensi), selanjutnya Pokok Pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945. Maka dapatlah disimpulkan bahwa suasana kebatinan Undang-Undang Dasar 1945 tidak lain dijiwai atau bersumber pada dasar filsafat negara Pancasila. Pengertian inilah yang menunjukkan kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.
Rangkaian isi, arti makna yang terkandung dalam masing-masing alinea dalam pembukaan UUD 1945, rnelukiskan adanya rangkaian peristiwa dan keadaan yang berkaitan dengan berdirinya Negara Indonesia melalui pernyataan Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia.
Adapun rangkaian makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
- Rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya negara, yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yang menjadi latar belakang pendorong bagi Kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam wujud terbentuknya negara Indonesia (alinea I, II dan III Pembukaan).
- Yang merupakan ekspresi dari peristiwa dan keadaan setelah negara Indonesia terwujud (alinea IV Pembukaan).
Perbedaan pengertian serta pemisahan antara kedua macam peristiwa tersebut ditandai oleh pengertian yang terkandung dalam anak kalimat, "Kemudian daripada itu" pada bagian keempat Pembukaan UUD 1945, sehingga dapatlah ditentukan sifat hubungan antara masing-masing bagian Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945, adalah sebagai berikut:
- Bagian pertama, kedua dan ketiga Pembukaan UUD 1945 merupakan segolongan pernyataan yang tidak mempunyai hubungan 'kausal organis' dengan Batang Tubuh UUD 1945.
- Bagian keempat, Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang bersifat 'kausal organis' dengan Batang Tubuh UUD 1945, yang mencakup beberapa segi sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar ditentukan akan ada.
- Yang diatur dalam UUD, adalah tentang pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi pelbagai persyaratan dan meliputi segala aspek penyelenggaraan negara.
- Negara Indonesia ialah berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat.
- Ditetapkannya dasar kerokhanian negara (dasar filsafat negara Pancasila).
Atas dasar sifat-sifat tersebut maka dalam hubungannya dengan Batang Tubuh UUD 1945, menempatkan pembukaan UUD 1945 alinea IV pada kedudukan yang amat penting. Bahkan boleh dikatakan bahwa sebenamya hanya alinea IV Pembukaan UUD 1945 inilah yang menjadi inti sari Pembukaan dalam arti yang sebenarnya. Hal ini sebagaimana termuat dalam penje-lasan resmi Pembukaan dalam Berita Republik Indonesia tahun II, No. 7, yang hampir keseluruhannya mengenai bagian keempat Pembukaan UUD 1945. (Pidato Prof. Mr. Dr. Soepomo tanggal 15 Juni 1945 di depan rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia).'
Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila
Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal balik sebagai berikut:
Hubungan Secara Formal
Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam pembukaan UUD 45, maka Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religius dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.
Jadi berdasarkan tempat terdapatnya Pancasila secara formal dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Bahwa rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
- Bahwa Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah. merupakan Pokok Kaidah Negara yang Fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu:
- Sebagai dasamya, karena Pembukaan UUD 1945 itulah yang memberikan faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia.
- Memasukkan dirinya di dalam tertib huku tersebut sebagai tertib hukum tertinggi.
- Bahwa dengan demikian Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebagai Mukadimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, juga berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri, yang hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-pasalnya. Karena Pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah Pancasila adalah tidak tergantung pada Batang Tubuh UUD 1945, bahkan sebagai sumbernya.
- Bahwa Pancasila dengan demikian dapat disimpulkan mempunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai Pokok Kaidah Negara yang fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
- Bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.
Hubungan Secara Material
Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila selain hubungan yang bersifatformal, sebagaimana dijelaskan di atas juga hubungan secara material sebagai berikut.
Bilamana kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang pertama Pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara Pancasila berikutnya tersusunlah Piagam Jakarta yang disusun oleh Panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945.
Jadi berdasarkan urut-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumberkan pada Pancasila, atau dengan lain perkataan Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini berarti .secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi sumber bentuk dan sifat.
Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah negara yang Fundamental, maka sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari Pokok Kaidah negara fundamental tersebut tidak lain adalah Pancasila (Notonagoro, tanpa tahun : 40).
Hubungan Antara Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945
Sebagaimana telah disebutkan dalam ketetapan MPRS/MPR, bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan satu kesatuan dengan Proklamasi 17 Agustus 1945, oleh karena itu antara Pembukaan dan Proklamasi 17 Agustus 1945 tidak dapat dipisahkan. Kebersatuan antara Proklamasi dengan Pemburkaan UUD 1945 tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.
- Disebutkannya kembali pernyataan Proklamasi Kemerdekaan dalam alinea ketiga Pembukaan menunjukkan bahwa antara Proklamasi dengan Pembukaan merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
- Ditetapkannya Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan ditetapkannya UUD, Presiden dan Wakil Presiden merupakan realisasi tindak lanjut dari Proklamasi.
- Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya adalah merupakan suatu pernyataan kemerdekaan yang lebih terinci dari adanya cita-cita luhur yang menjadi semangat pendorong ditegakkanya kemerdekaan, dalam bentuk Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dengan berdasarkan asas kerokhanian Pancasila.
Berdasarkan sifat kesatuan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, maka sifat hubungan antara Pembukaan dengan Proklamasi adalah sebagai berikut:
Pertama, memberikan penjetasan terhadap dilaksanakannya Proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945, yaitu menegakkan hak kodrat dan hak moral dari setiap bangsa akan kemerdekaan, dan demi inilah maka Bangsa Indonesia berjuang terus menerus sampai bangsa Indonesia mencapai pintu gerbang kemerdekaan (Bagian pertama dan kedua Pembukaan).
Kedua, memberikan penegasan terhadap dilaksanakannya Proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu bahwa perjuangan gigih bangsa Indonesia dalam menegakkan hak kodrat dan hak moral itu adalah sebagai gugatan di hadapan bangsa-bangsa di dunia terhadap adanya penjajahan atas bangsa Indonesia, yang tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Bahwa perjuangan bangsa Indonesia itu telah diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan kemudian bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya (Bagian ketiga Pembukaan).
Ketiga, Memberikan pertanggungjawaban terhadap dilaksanakan Proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia yang diperoleh melalui perjuangan luhur, disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi sehjruh rakyat Indonesia (Bagian keempat Pembukaan UUD 1945).
Penyusunan UUD ini untuk dasar-dasar pembentukan pemerintahan jsegara Indonesia dalam melaksanakan tujuan negara, yaitu melindungi genap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan sejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa (tujuan ke dalam). ut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan adilan sosial (tujuan ke luar atau tujuan internasional).
Proklamasi pada hakikatnya bukanlah merupakan
tujuan, melainkan prasyarat untuk tercapainya
tujuan bangsa dan negara, maka proklamasi memiliki dua macam makna sebagai berikut.
- Pernyataan bangsa Indonesia baik kepada diri sendiri, maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka.
- Tindakan-tindakan yang segera harus dilaksanakan berhubungan dengan pernyataan kemerdekaan tersebut.
Seluruh makna Proklamasi tersebut dirinci dan mendapat pertanggungjawaban dalam Pembukaan UUD 1945,sebagai berikut.
- Bagian pertama Proklamasi. mendapatkan penegasan dan penjelasan pada bagian pertama sampai dengan ketiga Pembukaan UUD 1945.
- Bagian kedua Proklamasi, yaitu suatu pembentukan negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 aline IV.
Adapun prinsip-prinsip negara yang terkandung dalam Pembukaan tersebut meliputi empat hal,
pertama : tujuan negara yang akan dilaksanakan oleh pemerintahan negara,
kedua : ketentuan diadakannya UUD negara, sebagai landasan konstitusional pembentukan pemerintahan negara,
ketiga : bentuk negara Republik yang berkedaulatan rakyat, dan keempat : asas kerokhanian atau dasar filsafat negara Pancasila.
Berpegang pada sifat hubungan antara proklamasi 17 Agustus dengan Pembukaan UUD 1945 yang tidak hanya menjelaskan dan menegaskan akan tetapi juga mempertanggungjawabkan Proklamasi, maka hubungan itu tidak hanya bersifat fungsional korelatif, melainkan juga bersifat kausal orgtnis. Hal ini menunjukkan hubungan antara Proklamasi dengan Pembukaan merupakan suatu kesatuan yang utuh, dan apa yang terkandung dalam pembukaan adalah merupakan amanat dari seluruh Rakyat Indonesia tatkala mendirikan negara dan untuk mewujudkan tujuan bersama. Qleh karena itu merupakan suatu tanggung jawab moral bagi seluruh bangsa untuk memelihara dan merealisasikannya
Rabu, 09 Oktober 2013
Pengertian Geografi Menurut Para Ahli
Definisi Geografi Menurut Para Ahli
Jika dilihat dari akar katanya, istilah Geografi berasal dari 2 kata, Geos yang berarti bumi dan Graphien yang artinya gambaran atau pencitraan. Penggabungan 2 kata tersebut menghasilkan arti dari ilmu itu sendiri, yakni ilmu yang mencitrakan atau menggambarkan keadaan bumi. Istilah Geografi sendiri pertama kali diperkenalkan oleh seorang yang bernama Eratosthenes. Menurutnya, geografi berasal dari kata Geographika yang berarti tulisan atau deskripsi tentang bumi. Definisi geografi telah banyak dikemukakan oleh para ahli geografi, seperti pada tulisan berikut ini.
- Claudius Ptolomaeus, Geografi adalah suatu penyajian melalui peta dari sebagian dan seluruh permukaan bumi.
- Karl Ritter (1779-1859), Geografi merupakan suatu studi telaah mengenai bumi sebagai tempat hidup manusia.
- John Mackinder (1861-1947), Geografi adalah satu kajian mengenai kaitan antara manusia dengan alam sekitarnya.
- Elsworth Huntington (1876-1947), Geografi merupakan suatu studi tentang alam dan persebarannya, melalui relasi antara lingkungan dengan aktivitas atau kualitas manusia.
- Von Rithoffen (1905), Geografi adalah studi tentang gejala dan sifat-sifat permukaan bumi serta penduduknya yang disusun berdasarkan letaknya, dan mencoba menjelaskan hubungan timbal balik antara gejala-gejala dan sifat tersebut.
- Paul Vidal de La Blace (1915), Geografi adalah studi tentang kualitas negara-negara, dimana penentuan suatu kehidupan tergantung bagaimana manusia mengelola alam ini.
- Lobeck (1939), Gegografi adalah suatu studi tentang hubungan-hubungan yang ada antara kehidupan dengan lingkungan fisiknya.
- Richard Harstone (1939), Geografi adalah sebuah ilmu yang menampilkan realitas deferensiasi muka bumi seperti apa adanya, tidak hanya dalam arti perbedaan-perbedaan dalam hal tertentu, tetapi juga dalam arti kombinasi keseluruhan fenomena di setiap tempat, yang berbeda dari keadaanya di tempat lain.
- Frank Debenham (1950), Geografi adalah ilmu yang bertugas mengadakan penafsiran terhadap persebaran fakta, menemukan hubungan antara kehidupan manusia dengan lingkungan fisik, menjelaskan kekuatan interaksi antara manusia dan alam.
- Hartshorne (1950), Geografi adalah ilmu yang berkepentingan untuk memberikan deskripsi yang teliti, beraturan, dan rasional tentang sifat variabel permukaan bumi.
- Ullman (1954), Geografi adalah interaksi antar ruang.
- UNESCO (1956) mendifinasikan geografi sebagai:
- Suatu agen sintesis
- Suatu kajian perhubungan ruang
- Sains dalam penggunaan tanah
- Alexander (1958), Geografi adalah studi tentang pengaruh lingkungan alam pada aktivitas manusia.
- Maurice Le Lannou (1959), Objek studi Geografi adalah kelompok manusia dan organisasinya di muka bumi.
- Yeates (1963), Geografi adalah ilmu yang memperhatikan perkembangan rasional dan lokasi dari berbagai sifat yang beraneka ragam di permukaan bumi.
- James Fairgrive (1966), Geografi memiliki nilai edukatif yang dapat mendidik manusia untuk berpikir kritis dan bertanggung jawab terhadap kemajuan-kemajuan dunia. Ia juga berpendapat bahwa peta sangat penting untuk menjawab pertanyaan “dimana” dari berbagai aspek dan gejala geografi.
- Strabo (1970), Geografi erat kaitannya dengan faktor lokasi, karakterisitik tertentu, dan hubungan antar wilayah secara keseluruhan. Pendapat ini kemudian disebut Konsep Natural Atrribute of Place.
- Paul Claval (1976), Geografi selalu ingin menjelaskan gejala-gejala dari segi hubungan keruangan.
- Vernor E. Finch dan Glen Trewartha (1980), Geografi adalah deskripsi dan penjelasan yang menganalisis permukaan bumi dan pandangannya tentang hal yang selalu berubah dan dinamis, tidak statis dan tetap.
- Prof. Bintarto (1981), Geografi mempelajari hubungan kausal gejala-gejala di permukaan bumi, baik yang bersifat fisik maupun yang menyangkut kehidupan makhluk hidup beserta permasalahannya melalui pendekatan keruangan, kelingkungan, dan regional untuk kepentingan program, proses, dan keberhasilan pembangunan.
- Hasil seminar dan lokakarya di Semarang (1988), Geografi adalah ilmu yang mempelajari persamaan dan perbedaan fenomena geosfer dengan sudut pandang kewilayahan dan kelingkungan dalam konteks keruangan.
- Depdikbud (1989), Geografi merupakan suatu ilmu tentang permukaan bumi, iklim, penduduk, flora, fauna, serta hasil yang diperoleh dari bumi.
- Herioso Setiyono (1996), Geografi merupakan suatu ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara manusia dengan lingkungannya dan merujuk pada pola persebaran horizontal di permukaan bumi.
- Bisri Mustofa (2007), Geografi merupakan ilmu yang menguraikan tentang permukaan bumi, iklim, penduduk, flora, fauna serta basil-basil yang diperoleh dari bumi.
- Wikipedia, Geografi adalah ilmu tentang lokasi dan variasi keruangan atas fenomena fisik dan manusia di atas permukaan bumi.
Pengertian Sosiologi Menurut Para Ahli
Menurut Para Ahli
1. Pitirim Sorikin
Menyatakan bahwa sosiologi adalah suatu ilmu yang mempelajari :
a. Hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala sosial (misalnya, antara gejala ekonomi dan agama; keluarga dengan moral, hukum dengan ekonomi, gerak masyarakat dan politik dan sebagainya);
b. Hubungandan pengaruh timbal balik antara gejala-gejala sosial dan gejala-gejala non sosial (misalnya gejala geografis, biologis dan sebagainya)
c. Ciri-ciri umum semua jenis gejala-gejala sosial.
2. Roucek dan Warren
Mengemukakan bahwa sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara manusia dengan kelompok sosial.
3. William F. Ogburn dan Meyer F. Nimkoff
Berpendapat bahwa sosiologi adalah penelitian secara ilmiah terhadap interaksi sosial dan hasil-hasil interaksi tersebut.
4. J. A. A. Van Dorn dan C. J Lammers
Berpendapat bahwa sosiologi adalah ilmu pengetahuan tentang sttruktur-struktur dan proses-proses kemasyarakatan yang bersifat stabil.
5. Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi
Menyatakan bahwa sosiologi atau ilmu masyarakat adalah ilmu yang mempelajari struktur sosial dan proses-proses sosial, termasuk perubahan-perubahan sosial.
6. August Comte
Berpendapat bahwa sosiologi berasal dari katalatin socius yang artinya teman atau sesama dan logos dari kata Yunani yang artinya cerita. Jadi, sosiologi berarti bercerita tentang kawan atau teman (masyarakat). Sosiologi adalah suatu disiplin ilmu yang bersifat positif yaitu mempelajari gejala-gejala dalam masyarakat yang didasarkan pada pemikiran yang bersifat rasional dan ilmiah.
7. Max Weber
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari tentang tindakan sosial atau perrilaku-perilaku manusia.
8. Emile Durkheim
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari fakta-fakta sosial yaitu fakta-fakta atau kenyataan yang berisikan cara bertindak, cara berpikir dan cara merasakan sesuatu dimana fakta-fakta tersebut memiliki kekuatan untuk mengendalikan individu.
9. Herbert Spencer
Sosiologi adalah ilmu yang menyelidiki tentang susunan-susunan dan proses kehidupan sosial sebagai suatu keseluruhan/suatu sistem.
10. Paul B. Horton
Sosiologi adalah ilmu yang memusatkan penelaahan pada kehidupan kelompok-kelompok masyarakat dan produk/hasil dari kehidupan kelompok tertentu.
11. Mac Iver
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari tentang hubungan-hubungan sosial yang terjadi dalam masyarakat.
12. J. Gillin
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari interaksi yang timbul di dalam masyarakat.
13. P. J. Baouman
Sosiologi adalah ilmu pengetahuan tentang manusia dan hubungan-hubungan antar golongan manusia.
14. Mr. J. Bierens De Haan
Sosiologi adalah ilmu pengetahuan tentang masyarakat manusia, baik mengenai hakekatnya, susunannya, hubungannya, kodrat-kodrat yang menggerakkannya, mengenai kesehatan dan perkembangan masyarakat.
15. George Simmel
Sosiologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari perhubungan sesama manusia (Human Relationship)
16. Lester Frank Ward
Sosiologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan untuk meneliti kemajuan-kemajuan manusia dan apa saja yang dilakukan oleh manusia dalam kehidupannya.
17. Willian Kornblum
Sosiologi adalah suatu upaya ilmiah untuk mempelajari masyarakat dan perilaku-perilaku anggotanya yang menjadikannya masyarakat yang bersangkutan ke dalam berbagai kelompok-kelompok dan berbagai kondisi-kondisi.
18. Allan Johnson
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari kehidupan dan perilaku, terutama dalam kaitannya dengan suatusistem sosial dan bagaimana sistem tersebut mempengaruhi individu dan bagaimana pula orang yang terlibat didalamnya mempengaruhi sistem itu.
19. Vander Zanden
Sosiologi adalah studi ilmiah tentang interaksi manusia di masyarakat.
20. Anthony Giddens
Sosiologi adalah studi tentang kehidupan sosial manusia, kelompok-kelompok dan masyarakat.
21. Mayor Polak
Sosiologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari masyarakat sebagai keseluruhan yakni hubungan diantara manusia dengan manusia, manusia dengan kelompok, kelompok dengan kelompok.
22. Soerjono Soekanto
Sosiologi adalah ilmu yang memusatkan perhatian pada segi-segi kemasyarakatan yang bersifat umum dan berusaha untuk mendapatkan pola-pola umum kehidupan masyarakat.
23. Hassan Shadily
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari tentang hidup bersama dalam masyarakat dan menyelidiki ikatan-ikatan antar manusia yang menguasai kehidupan dengan mencoba mengerti sifat dan maksud bersama, cara terbentuk dan tumbuh serta perubahannya.
Masalah Ekonomi di Indonesia
Masalah Ekonomi di Indonesia
Siapa sih yang tidak tahu bahwa negara kita, Indonesia ini adalah termasuk negara yang kaya? Terutama kaya akan sumber daya alam yang tidak dimiliki oleh negara lain. Tapi sayangnya pemanfaatan sumber daya alam Indonesia belum maksimal. Parahnya lagi adalah orang asing yang berhasil mengeruk kekayaan alam kita. Itu baru satu contoh permasalahan ekonomi Indonesia yang muncul kepermukaan. Tidak hanya itu, masih ada beberapa permasalahan lagi yang membuat ekonomi Indonesia agak lambat untuk berkembang.
Beberapa Masalah Ekonomi di Indonesia
- Tingginya Jumlah Pengangguran. Dari tahun ke tahun, masalah jumlah pengangguran di Indonesia kian bertambah. Belum ada solusi yang jitu untuk mengatasi tingginya angka pengangguran sampai saat ini. Pengadaan lapangan kerja saja dirasa tidak cukup untuk menekan angka pengangguran di negara kita.
- Tingginya Biaya Produksi. Sudah menjadi rahasia umum di dunia industri di negara kita ini bahwa selain biaya produksi cukup tinggi belum lagi ditambah dengan biaya-biaya yang seharusnya tidak perlu dikeluarkan. Namun karena faktor keamanan di negara kita masih sangat minim dan ketidakmampuan pemerintah untuk mendukung dan melindungi sektor industri, akibatnya terdapat banyak pungutan-pungutan liar yang bahkan akhir-akhir ini dilakukan dengan terang-terangan.
Hal ini yang juga akhirnya menjadikan biaya produksi semakin meningkat. Parahnya lagi, belum ada solusi pasti untuk masalah ini. Bahkan beberapa industri yang dinilai cukup bagus akhirnya bangkrut dan lebih memilih untuk beralih menjadi importir yang hanya cukup menyediakan gudang dan beberapa pekerja saja dibanding dengan mendirikan sebuah industri baru. Ini harus menjadi perhatian khusus pemerintah untuk mengatasi masalah ini dan masalah ekonomi di indonesia lainnya.
Masalah Ekonomi di Indonesia Lainnya :
- Keputusan Pemerintah Yang Kurang Tepat. Kita semua tahu bahwa beberapa tahun belakangan ini sangat marak sekali peredaran barang-barang dari China di negara kita, bukan? Nah, penyebabnya adalah keputusan pemerintah dalam hal regulasi ekonomi yang dirasa kurang tepat jika dilihat dari kondisi perekomomian Indonesia. Di saat itu pemerintah memutuskan untuk bergabung dalam ASEAN–China Free Trade Area (ACFTA). Akhirnya terjadilah seperti yang kita rasakan sekarang ini. Produk lokal nyaris kalah dengan produk yang berasal dari China.
- Bahan Kebutuhan Pokok Masih Langka. Langkanya bahan kebutuhan pokok adalah salah satu masalah serius yang menimpa kondisi ekonomi indonesia. Masalah ini akan sangat terasa sekali di saat menjelang perayaan hari-hari besar seperti hari raya idul fitri, natal, dan hari-hari besar lainnya. Meskipun pemerintah terkadang melakukan razia pasar untuk terjun langsung melihat penyebab langkanya bahan kebutuhan pokok, namun tindakan ini dirasa masih jauh dari menyelesaikan masalah langkanya kebutuhan pokok itu sendiri.
- Suku Buka Perbankan Terlalu Tinggi. Perlu anda ketahui bahwa salah satu indikator untuk menentukan baik atau tidaknya kondisi perekonomian di suatu negara adalah suku bunga. Semakin tinggi atau semakin rendahnya suku bunga perbankan di suatu negara, maka akan berpengaruh besar terhadap kondisi ekonomi di negara tersebut. Nah, untuk suku bunga perbankan di Indonesia masih dinilai terlalu tinggi sehingga masih perlu perhatian lebih dari pemerintah untuk mengatasi masalah ini.
- Nilai Inflasi Semakin Tinggi. Selain suku bunga perbankan, satu hal lagi yang juga mempengaruhi kondisi ekonomi di suatu negara adalah nilai inflasi. Di Indonesia, nilai inflasi dinilai nyaris cukup sensitif. Bahkan hanya gara-gara harga sembako dipasaran tinggi, maka nilai inflasi juga terpengaruh. Akibat dari tingginya nilai inflasi di negara kita ini, maka akan bermunculan masalah-masalah ekonomi Indonesia yang lain.
10 Konsep Georafi
Ada 10 konsep geografi:
readmore »»
- Konsep Lokasi, yaitu suatu letak obyek di permukaan bumi.contohnya pantai Parangtritis yang terletak di Bantul,Yogyakarta.
- Konsep Jarak, yaitu jarak dari satu tempat ke tempat lain.Jarak dibagi menjadi 2: Jarak Absolut,yaitu jarak yang sesungguhnya. Jarak Relative,yaitu jarak yang berdasarkan pertimbangan tertentu,misal rute,waktu biaya,dll. Contoh: jarak Yogya(sleman) - Solo(manahan) dapat ditempuh selama 2,5 jam menggunakan mobil.
- Konsep Keterjangkauan, yaitu suatu daerah yang mudah atau sulit terjangkau karena perbedaan sarana komunikasi,Iptek,dan transportasi didaerah yang satu dengan daerah yang lain. Contohnya penduduk di daerah pegunungan sulit dijangkau daripada penduduk yang tinggal di daerah dataran rendah karena kurangnya sarana komunikasi,IPTEK,dan transportasi yang ada di daerah pegunungan daripada di didataran rendah.
- Konsep Pola, yaitu persebaran pola pemukiman di suatu daerah. Contohnya : tempat pemukiman penduduk di Jakarta yang semakin banyak.
- Konsep Morfologi, yaitu bentuk alam karena peristiwa alam seperti erosi,tanah longsor gempa bumi dll. Contoh terbentuknya lipatan bumi karena gempa bumi.
- Konsep Aglomerasi, yaitu pola pola pengelompokkan/konsentrasi penduduk di suatu daerah. Contohnya orang-orang perkotaan lebih senang tinggal di perumahan elit.
- Konsep Nilai Kegunaan, yaitu nilai - nilai suatu tempat yang mempunyai kegunaan berbeda berdasarkan fungsinya. Contoh tempat wisata mempunyai kegunaan berbeda bagi setiap orang.
- Konsep Interaksi dan Interdependensi, yaitu ketergantungan satu tempat dengan tempat yang lain. Contoh daerah kota dan desa saling membutuhkan bantuan.
- Konsep Deferensiasi Areal yaitu fenomena/kekhasan suatu tempat dengan tempat yang lain. Contoh kota yogya terkenal dengan bakpia patuk sementara kota gunung kidul terkenal dengan makanan geplak.
- Konsep Keterkaitan Keruangan, yaitu derajat keterkaitan antar wilayah dengan alam/sosialnya. Contohnya suatu daerah yang didiami suatu penduduk dan mempunyai suatu keterkaitan.
Selasa, 12 Februari 2013
10 Rumah Terbesar di Dunia
1.Maison de l'Amitie
Dimiliki oleh Donald Trump, berada di Palm Beach. Membentang di tanah seluas 80.000 meter persegi dan memegang konservatori, ruang serbaguna, 15 kamar tidur, 8 kamar mandi, rumah tenis dan paviliun mewah. Menghabiskan biaya sekitar 125 juta dolar.
2.Fleur de Lys
senilai lebih dari 125 juta dan dibangun oleh Suzanne dan David Saperstein, rumah ini disiapkan untuk penjualan pada tahun 2007. Rumah itu memiliki 15 kamar tidur dan eksterior ditutupi dengan kapur Perancis sementara interior disiramkan dengan emas 24 karat. Rumah itu juga memiliki item furniture seperti pola tirai Marie Antoinette dan kursi favorit Napoleon.
3.Updown Court
Rumah yang terletak di london, Inggris, dan dilaporkan lebih besar dari Istana Buckingham. Memiliki 103 kamar, arena bowling, bioskop besar, lebih dari 3 kolam renang dan lapangan squash. Butuh 116 juta dolar dan bagian yang terbaik adalah bahwa jalan masuk dipanaskan agar berefek hangat.
4.Aaron Spelling, Manor
Rumah ini berdiri di atas tanah yang melintasi 56.000 meter persegi tanah. Biaya bersih diperkirakan mencapai 150 juta dolar, dibangun pada tahun 1991. Memiliki 123 kamar tidur, lapangan tenis, arena skating, bowling dan kolam renang.
5.Antilla
Rumah yang terletak di Mumbai, India. Dibangun oleh Mukesh Ambani sebesar $ 1 miliar dolar. Mukesh Ambani adalah seorang pengusaha terkemuka dan miliarder asal India yang juga orang yang masuk daftar 10 orang terkaya di dunia. Rumah ini terdiri dari 27 lantai dengan ruangan yang sangat besar, bahkan garasinya dapat menampung sekitar 150 mobil. Rumah itu memiliki klub kesehatan mewah. Raja bisnis ini memiliki koleksi pribadi 168 mobil. Kaca di rumah ini seluruhnya mencapai 570 meter.
6.William Randolph Hearst Mansion
Rumah mewah milik William Randolph Hearst, memiliki 3 kolam renang, 29 kamar tidur dan ruang yang sangat luas. Di dalamnya juga ada diskotik dan bioskop mini. Sebenarnya rumah itu disiapkan untuk di jual sejak tahun 2007,namun diambil kembali setahun kemudian ketika tidak ada orang menunjukkan minat pada rumah itu. Butuh 165 juta dolar untuk membangunnya di areal sekitar enam hektar tanah.
7.The Penthouses at One Hyde Park
Fasilitas yang ada di rumah ini sangat mewah, bisa dibilang bahkan lebih mirip hotel. Ada kabar mengatakan bahwa jika bangunan selesai sepenuhnya, itu akan dapat mengalahkan harga Mansion William Randolph Hearst. Rumah ini masih dalam pembangunan. Setelah selesai, itu akan menjadi rumah paling mahal kedua di dunia dengan biaya total bersih sebesar 160 juta dolar. Ini akan berlokasi di sebuah gedung pencakar langit di London bernama One Hyde Park.
8.Aaron Spelling, Manor
Rumah ini berdiri di atas tanah yang melintasi 56.000 meter persegi tanah. Biaya bersih diperkirakan mencapai 150 juta dolar, dibangun pada tahun 1991. Memiliki 123 kamar tidur, lapangan tenis, arena skating, bowling dan kolam renang.
9.Peternakan Hala
Dimiliki oleh Pangeran Bandar bin Sultan bin Abdulaziz dari Arab Saudi, peternakan akan ditemukan di Colorado. Peternakan ini memiliki 27 kamar mandi dan 15 kamar tidur bersama dengan kolam renang dalam ruangan, jalan ski swasta, limbah tanaman pengobatan, lapangan tenis, kandang penghangat dan pompa bensin. Mencapai biaya sekitar 135 juta dolar di lahan 14 397 meter persegi.
10. Kastil Dracula
Sebelumnya, bangunan mistis sangat menakutkan ini adalah sebuah benteng, milik Archduke Dominic. Benteng ini dibuat menjadi museum selama tahun 1980 dan setahun yang lalu, Archduke Dominic menempatkan benteng ini untuk dijual dengan harga bersih $ 80 juta. Namun tidak ada peminat yang cocok, dan dua tahun kemudian, ia memasang rumah itu untuk dijual lagi. Kali ini harganya tidak diungkapkan. Tetapi tidak ada peminat yang masuk. Rumah ini memiliki 57 kamar, 17 kamar tidur dan mebel antik yang indah yang tentunya memiliki nilai sejarah tinggi.




























